Senin, 01 November 2010

Beranda - Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum BSN

Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LNPD) Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen(LPND). Mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang Standardisasi Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai salah satu anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, BSN perlu melaksanakan penataan dokumen dan informasi hukum dalam suatu sistem jaringan nasional sehingga informasi hukum yang diberikan dapat diakses dengan mudah, baik oleh sesama anggota jaringan maupun oleh berbagai pihak yang berkepentingan.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat.

Manfaat yang dapat diperoleh dalam Jaringan dokumentasi dan informasi hukum antara lain sebagai salah satu upaya penyedian sarana pembangunan bidang hukum, meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya, dan meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Dengan adanya Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih baik dalam memberikan informasi hukum khususnya dibidang Standardisasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar